Selasa, 31 Januari 2017

JUNNIS BOS WAJARDIKDAS 2017

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia DAN di Kabupaten Banyumas Khususnya, yang telah memiliki izin operasional. Pondok Pesantren penerima BOS adalah lembaga Pondok Pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari atau dengan jadwal yang telah disepakati oleh pihak pondok pesantren dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa MI/SD atau MTs/SMP. Bagi Pondo Peasntren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten Banyumas.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai Santri Wajardikdas Ula atau Wustha. Batas usia santri PPS yang Ula, penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah Santri/Siswa.
JUKNIS BOS 2017 MONGGO DIPON DOWNLOAD

sementara pakai Madrasah sambil menunggu yang dari PD Pontren Kanwil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar