Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok
Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas,
termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia DAN di Kabupaten Banyumas Khususnya, yang
telah memiliki izin operasional. Pondok Pesantren penerima BOS adalah lembaga Pondok Pesantren
yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari atau dengan jadwal yang telah disepakati oleh pihak pondok pesantren dan siswanya
tidak terdaftar sebagai siswa MI/SD atau MTs/SMP. Bagi Pondo Peasntren yang
menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi
sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS
Kabupaten Banyumas.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai Santri Wajardikdas Ula atau Wustha. Batas usia santri PPS yang Ula,
penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang
diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah Santri/Siswa.
JUKNIS BOS 2017 MONGGO DIPON DOWNLOAD
sementara pakai Madrasah sambil menunggu yang dari PD Pontren Kanwil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar