Senin, 20 Februari 2017

PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI (TUSI)

SANTRI MONDOK DAPAT BEASISWA

PURWOKERTO – Salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada santri pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan adalah dengan diluncurkannya bantuan pemerintah kepada santri berupa Program Indonesia Pintar, demikian kata Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I dalam sambutan pembukaan kegiatan Penguatan TUSI Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Banyumas yang dilaksanakan di Aula Kankemenag tanggal 9 Februari lalu.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Madin TPQ dan Pondok Pesantren Kabupaten Banyumas sejumlah 50 orang perwakilan dari 27 kecamatan tersebut memaparkan berbagai  tugas dan fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren serta Program kerja tahun 2017 yang berkaitan langsung dengan penanggungjawab lembaga pendidikan keagamaan Kabupaten Banyumas
Disamping bantuan langsung kepada santri, pemerintah juga meluncurkan program bantuan operasional Sekolah (BOS) kepada Pondok Pesantren Salafiyah  Penyelenggara Program Wajar Dikdas/ Pendiidkan Kesetaraan, Bantuan Operasional Pendidikan maupun Insentif guru Madin/pendidikan Al Qur’an. Walaupun bantuan ini belum mencukupi kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan se Kabupaten Banyumas, akan tetapi perhatian pemerintah yang cukup signifikan ini harus kita apresiasi secara positif,” demikian papar Kakankemenag yang sekaligus juga dosen  IAINU Kebumen.
Salah satu bentuk apresiasi penanggung jawab lembaga pendidikan keagamaan ialah dengan menyampaikan laporan maupun data lembaga secara valid dan reliable secara berkala, sehingga pemerintah mempunyai dasar yang pasti dalam menerapkan kebijakan pembangunan terutama yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama H. Afifudin Idrus, S.Ag. M.Pd.I selaku Kasi PD Pontren membentuk TIM EMIS Kabupaten Banyumas tahun 2017 yang tugasnya meng-input dan  mengolah data pendidikan keagamaan untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk EMIS Seksi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Banyumas. Selanjutnya Kepala Seksi yang pernah menjabat Kepala MTs tersebut menyampaikan kepada pengasuh pondok pesantren agar menindaklanjuti Program Pemutakhiran Pondok Pesantren sesuai dengan  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, dengan cara mengajukan proposal kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas berisi permohonan pemutakhiran dan profil Pondok Pesantren, data lembaga terkini  dan melampirkan Fotocopy SK Kemenkum HAM.. (gie)



Minggu, 19 Februari 2017

Macam-Macam Status Kesalahan Data dan Cara Memperbaikinya Pada EMIS Semester Genap

Bismillahir rohmanir rohim
Setelah admin infokan tentang Tahapan Update Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017 serta mengetahui ceklis hasil update semester ganjil dari operator kabupaten maka dapat disimpulkan bahwa ada dua status yang perlu diperhatikan yakni :
  1. Lembaga yang sudah valid data semester ganjil
  2. Lembaga yang masih perlu cek ulang dan edit data.
Lembaga yang sudah valid data semester ganjil atau semester sebelumnya maka tinggal kik tombol konfirmasi dan langsung terkirim tanpa harus mengedit dan merevisi data.
Sedangkan lembaga yang masih perlu cek ulang dan edit data maka perlu adanya mengetahui macam-macam status kesalahan yang harus dibenahi. Berikut daftar status kesalahan dan cara memperbaikinya :
  1. Ruang Kelas (Cek Ulang) 1
Cara memperbaikinya adalah buka Apliaksi Desktop Emis pada menu “Sarpras” >> submenu “Rincian Ruang Kelas”.
  • Isi semua kolom yang tersedia dengan tepat dan akurat (jangan ada kolom yang tidak diisi)
  • Jumlah baris sesuai dengan jumlah ruangan kelas yang ada
  • Satuan panjang dan lebar menggunakan satuan meter
Kemudian masuk ke menu “Rekap Siswa” >> submenu “Rombel Ganjil TP 2016/2017) (Abaikan keterangan ganjil). 2
  • Jumlah baris akan sesuai dengan isian pada di “Sarpras” >> submenu “Rincian Ruang Kelas”
  • Isikan kolom-kolom berikut:
    • Tingkat kelas : Isikan tingkat kelas (seperti kelas 7, kelas 8, dll)
    • Kurikulum : Isikan dengan kurikulum yang digunakan pada kelas tersebut (seperti KTSP 2006)
    • Nama Ruang Kelas : Isikan nama kelas (seperti kelas 7)
    • Jumlah Siswa (L) dan (P): isikan dengan jumlah siswa berdasarkan jenis kelamin, cocokkan dengan data detil siswa
    • Nama Wali Kelas: Isikan nama guru yang menjabat sebagai wali kelas, sesuaikan dengan data detil guru
 2. Kelas Paralel / No Absen (Cek Ulang)
3
Untuk memperbaiki kode kesalahan Kelas Pararel / No. Absen, buka Form Excel Emis Siswa. Perhatikan pada kolom “Kelas Pararel” dan “Nomor Absen di Kelas”.
  • Kelas Pararel harus diisi dengan ketentuan:
    • Jika hanya terdiri atas satu rombel (tidak pararel) diisi dengan angka “01”
    • Jika terdiri atas lebih dari satu rombel (pararel) diisi dengan angka “01”, “02”, “03”, sebanyak pararel yang dimiliki.
  • Nomor Absen di Kelas diisi dengan nomor absen siswa tersebut dalam satu rombel dengan format 1, 2, 3, dst. Penulisannya adalah per-rombel dan bukan per-tingkat kelas.
 3. TMT Awal Guru (Cek Ulang) 4
Cara memperbaiki kesalahan TMT Awal Guru adalah buka Form Excel Emis Personal. Perhatikan kolom “Tanggal Lahir (dd/mm/yyyy)” dan “TMT SK Awal”. Usia diangkat sebagai guru tidak boleh kurang dari 16 tahun.
4. Riwayat Pendidikan Guru (Cek Ulang) 5
Cara memperbaiki status kesalahan Riwayat Pendidikan Guru, buka Form Excel Emis Personal. Perhatikan kolom-kolom terkait Riwayat Pendidikan PTK, di banyak kasus, kolom Jenjang S1/D4 tidak terisi dengan baik.
5. PPDP Daftar dan PPDP Terima 6
cara memperbaiki status kesalahan emis PPDB Daftar dan PPDB Terima, buka Aplikasi Desktop Emis.
  • Buka menu “Rekap Siswa” >> Submenu “Ringkasan PPDB”
  • Isikan form tersbut dengan lengkap dan Akurat
  • Daya Tampung tidak boleh melebihi daftar siswa yang diterima
  • Jumlah siswa diterima tidak boleh melebihi jumlah siswa pendaftar
  • Jumlah siswa diterima harus sesuai dengan data detil siswa (siswa baru). Jumlah siswa detil (siswa baru) tidak boleh lebih besar dari ringkasan data yang diisikan pada form ini.
Selanjutnya : 7
  • Buka menu “Rekap Siswa” >> Submenu “Pendaftar TP 2016/2017”
  • Isikan sebaran jumlah siswa pendaftar dan diterima sesuai dengan kategori asal siswa
  • Jumlah siswa pendaftar dan di terima harus sesuai dengan jumlah pendaftar dan diterima dari sub menu “Ringkasan PPDB”
  • Cek dengan data detil siswa (jumlah siswa di detil siswa (siswa baru) tidak boleh lebih besar dari ringkasan data yang diisikan pada form ini).
6. Siswa Tahun Lalu (Cek Ulang) 8
Cara memperbaiki kode kesalahan Siswa Tahun Lalu, buka Aplikasi Desktop Emis.
  • Buka menu “Rekap Siswa” >> submenu “Siswa dan Rombel TP 2015/2016”
  • Isi semua kolom yang tersedia dengan akurat (termasuk data DO, pindah masuk, pindah keluar)
  • Cek Siswa Naik kelas dan sesuaikan dengan data siswa di Form Excel Siswa.
  • Jumlah siswa detil di kelas saat ini (semisal kelas 2) yang berasal dari kelas sebelumnya (kelas 1) tidak boleh lebih besar dari jumlah siswa naik kelas pada form ini.
 7. Sarpras (Cek Ulang) 9
Cara memperbaiki status kesalahan Sarpras, buka Aplikasi Desktop Emis.
  • Buka menu “Sarpras”
  • Isi semua form di semua submenu dengan lengkap dan akurat
  • Jika tidak memiliki unit yang ditanyakan, isikan dengan angka “0”
  • Jika memiliki unit yang ditanyakan, isi dengan angka sesuai jumlah unit yang dimiliki (contoh 1, 2, 3, dst).
8. Lulusan (cek ulang) 10
Demikian yang bisa admin infokan semoga ini menjadi manfaat bagi kita semua, amiiin.
Bagi yang membutuhkan tutorial ini dengan bentuk power poin

FOTO BERJILBAB


Bismillahir rohmanir rohim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Sebenarnya info terkait dengan apakah boleh berhijab untuk foto ijazah atau dokumen lain ini sudah lama sekali beredar. Larangan atau diperbolehkannya pakai hijab dalam foto ijazah pernah menjadi polemik antara yang pro dan kontra.


Awalnya berhijab dalam foto ijazah atau dokumen lainnya dianggap tabu, tidak maju, kampungan, sulit dapat kerjaan, dan masih banyak lagi anggapan-anggapan miring lainnya yang intinya menyudutkan.
Akan tetapi, seiring dengan waktu, sejak Kemenag RI melalui Dirjen Pendis mengeluarkan regulasi dengan surat Edaran Nomor : Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2013 Perihal Pas Foto Dengan Memakai Jilbab/Kerudung, semua menjadi jelas dan tidak meragukan lagi bahwa berhijab dalam foto ijazah sudah mempunyai payung hukumnya.
Didalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut disebutkan pada poin 1 :
  1. Bagi siswi madrasah/Pondok Pesantren, diperbolehkan menggunakan pas foto dengan memakai jilbab atau kerudung untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Rapor dan Penerimaan Siswa Baru.
untuk mengunduh Surat Edarannya  UNDUH DISINI

Terimakasih Semoga Bermanfaat


PELAKSANAAN UNPK PROGRAM WAJARDIKDAS 2016/2017

Pendataan Calon Peserta UNPK Program Wajar Dikdas Kankemenag Kab. Banyumas telah ditutup alikasi EMIS dan penetapan telah di serahkan ke Pihak Dinas Pendidikan Kab. Banyumas yang selanjutnya data disampaikan ke Dinas Propinsi Jawa Tengah, dapat kami sampaikan peserat PPs sebagai berikut :

UNPK tingkat Ula/Paket A
1. PPs Ma'had Al Faruq Karanglewas Kidul Jumlah Peserta UNPK 16 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian MIM Karanglewas Kidul
2. PPs Manarussunnah Purwojati Jumlah Peserta UNPK 15 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian MI Muhammadiyah 
3. PPs Ibnu Taimiyyah Kec. Sumpiuh Jumlah Peserta UNPK 21 Santri
 tempat Pelaksanaan Ujian SDN 01 Kebokura

UNPK tingkat Wustha/Paket B
1. PPs Anwarul Huda Dermaji Lumbir, Jumlah Peserta UNPK 20 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian MTs Biroyatul Huda Cilongok
2. PPs Al Chalimi Kec. Sokaraja, Jumlah Peserta UNPK 20 Santri
 tempat Pelaksanaan Ujian MI MA'ARIF Sokaraja Kulon
3. PPs At Tholabah Banyumas, Jumlah Peserta UNPK 19 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian MTs Roudlotut Tholibin
4. PPs Ibnu Taimiyyah Sumpiuh, Jumlah Peserta UNPK 48 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian SDN 01 Kebokura
5. PPs Darussa'adah Tambak, Jumlah Peserta UNPK 20 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian MIN Watuagung
6. PPs Roudlotut Tholibin Kembaran, Jumlah Peserta UNPK 10 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian MTs Roudlotut Tholibin
7. PPs Bani Malik Ledug, Jumlah Peserta UNPK 12 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian MTs Roudlotut Tholibin

UNPK tingkat Ulya/Paket C
1.  PPs Roudlotut Tholibin Kembaran, Jumlah Peserta UNPK 10 Santri
tempat Pelaksanaan Ujian SMPN 5 Purwokerto
POS UN 2016/2017
Bismillahir rohmanir rohim
Untuk mengukur tercapainya kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusun, perlu dilakukan penilaian hasil peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau UAMBN.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) SERTA PROGRAM KESETARAAN WAJARDIKDAS ULA/PAKET A, WUSTHA/PAKET B & ULYA/PAKET C tahun pelajaran 2016/2017 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI.
Tujuan dan Fungsi UAMBN
  1. UAMBN  bertujuan  mengukur  pencapaian  hasil  belajar  peserta  didik  pada  akhir  jenjang  pada  satuan  pendidikan,  sesuai  dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
  2. UAMBN berfungsi sebagai :
  • Bahan  pertimbangan  dalam  penentuan  pemetaan  mutu madrasah dan PPS Program Wajardikdas,
  • Umpan  balik  dalam  perbaikan  program  pembelajaran  pada MTs dan MA serta PPs Program Wajardikdas;
  • Alat pengendali mutu pendidikan;
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA serta PPs Program Wajardikdas.

UNDUH  POS UNPK


TERIMA KASIH KAMI UCAPKAN SEMOGA BERMANFAAT