Minggu, 19 Februari 2017

FOTO BERJILBAB


Bismillahir rohmanir rohim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Sebenarnya info terkait dengan apakah boleh berhijab untuk foto ijazah atau dokumen lain ini sudah lama sekali beredar. Larangan atau diperbolehkannya pakai hijab dalam foto ijazah pernah menjadi polemik antara yang pro dan kontra.


Awalnya berhijab dalam foto ijazah atau dokumen lainnya dianggap tabu, tidak maju, kampungan, sulit dapat kerjaan, dan masih banyak lagi anggapan-anggapan miring lainnya yang intinya menyudutkan.
Akan tetapi, seiring dengan waktu, sejak Kemenag RI melalui Dirjen Pendis mengeluarkan regulasi dengan surat Edaran Nomor : Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2013 Perihal Pas Foto Dengan Memakai Jilbab/Kerudung, semua menjadi jelas dan tidak meragukan lagi bahwa berhijab dalam foto ijazah sudah mempunyai payung hukumnya.
Didalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut disebutkan pada poin 1 :
  1. Bagi siswi madrasah/Pondok Pesantren, diperbolehkan menggunakan pas foto dengan memakai jilbab atau kerudung untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Rapor dan Penerimaan Siswa Baru.
untuk mengunduh Surat Edarannya  UNDUH DISINI

Terimakasih Semoga Bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar