POS UN 2016/2017
Bismillahir rohmanir rohim
Untuk mengukur tercapainya kompetensi peserta didik sesuai dengan
standar kompetensi lulusun, perlu dilakukan penilaian hasil peserta
didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut
dilakukan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau UAMBN.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) SERTA PROGRAM KESETARAAN WAJARDIKDAS ULA/PAKET A, WUSTHA/PAKET B & ULYA/PAKET C tahun
pelajaran 2016/2017 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI.
Tujuan dan Fungsi UAMBN
- UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.
- UAMBN berfungsi sebagai :
- Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah dan PPS Program Wajardikdas,
- Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA serta PPs Program Wajardikdas;
- Alat pengendali mutu pendidikan;
- Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA serta PPs Program Wajardikdas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar