Senin, 20 Februari 2017

PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI (TUSI)

SANTRI MONDOK DAPAT BEASISWA

PURWOKERTO – Salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada santri pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan adalah dengan diluncurkannya bantuan pemerintah kepada santri berupa Program Indonesia Pintar, demikian kata Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I dalam sambutan pembukaan kegiatan Penguatan TUSI Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Banyumas yang dilaksanakan di Aula Kankemenag tanggal 9 Februari lalu.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Madin TPQ dan Pondok Pesantren Kabupaten Banyumas sejumlah 50 orang perwakilan dari 27 kecamatan tersebut memaparkan berbagai  tugas dan fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren serta Program kerja tahun 2017 yang berkaitan langsung dengan penanggungjawab lembaga pendidikan keagamaan Kabupaten Banyumas
Disamping bantuan langsung kepada santri, pemerintah juga meluncurkan program bantuan operasional Sekolah (BOS) kepada Pondok Pesantren Salafiyah  Penyelenggara Program Wajar Dikdas/ Pendiidkan Kesetaraan, Bantuan Operasional Pendidikan maupun Insentif guru Madin/pendidikan Al Qur’an. Walaupun bantuan ini belum mencukupi kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan se Kabupaten Banyumas, akan tetapi perhatian pemerintah yang cukup signifikan ini harus kita apresiasi secara positif,” demikian papar Kakankemenag yang sekaligus juga dosen  IAINU Kebumen.
Salah satu bentuk apresiasi penanggung jawab lembaga pendidikan keagamaan ialah dengan menyampaikan laporan maupun data lembaga secara valid dan reliable secara berkala, sehingga pemerintah mempunyai dasar yang pasti dalam menerapkan kebijakan pembangunan terutama yang berkaitan dengan pendidikan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama H. Afifudin Idrus, S.Ag. M.Pd.I selaku Kasi PD Pontren membentuk TIM EMIS Kabupaten Banyumas tahun 2017 yang tugasnya meng-input dan  mengolah data pendidikan keagamaan untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk EMIS Seksi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Banyumas. Selanjutnya Kepala Seksi yang pernah menjabat Kepala MTs tersebut menyampaikan kepada pengasuh pondok pesantren agar menindaklanjuti Program Pemutakhiran Pondok Pesantren sesuai dengan  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, dengan cara mengajukan proposal kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas berisi permohonan pemutakhiran dan profil Pondok Pesantren, data lembaga terkini  dan melampirkan Fotocopy SK Kemenkum HAM.. (gie)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar