SANTRI MONDOK DAPAT BEASISWA
PURWOKERTO – Salah satu bentuk kepedulian
pemerintah kepada santri pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan
adalah dengan diluncurkannya bantuan pemerintah kepada santri berupa Program
Indonesia Pintar, demikian kata Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I dalam sambutan
pembukaan kegiatan Penguatan TUSI Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Banyumas yang dilaksanakan
di Aula Kankemenag tanggal 9 Februari lalu.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Madin TPQ dan
Pondok Pesantren Kabupaten Banyumas sejumlah 50 orang perwakilan dari 27
kecamatan tersebut memaparkan berbagai
tugas dan fungsi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren serta
Program kerja tahun 2017 yang berkaitan langsung dengan penanggungjawab lembaga
pendidikan keagamaan Kabupaten Banyumas
Disamping bantuan langsung kepada santri,
pemerintah juga meluncurkan program bantuan operasional Sekolah (BOS) kepada
Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara
Program Wajar Dikdas/ Pendiidkan Kesetaraan, Bantuan Operasional Pendidikan
maupun Insentif guru Madin/pendidikan Al Qur’an. Walaupun bantuan ini belum
mencukupi kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan se Kabupaten Banyumas, akan
tetapi perhatian pemerintah yang cukup signifikan ini harus kita apresiasi
secara positif,” demikian papar Kakankemenag yang sekaligus juga dosen IAINU Kebumen.
Salah satu bentuk apresiasi penanggung jawab
lembaga pendidikan keagamaan ialah dengan menyampaikan laporan maupun data
lembaga secara valid dan reliable secara berkala, sehingga pemerintah mempunyai
dasar yang pasti dalam menerapkan kebijakan pembangunan terutama yang berkaitan
dengan pendidikan keagamaan.
Pada kesempatan yang sama H. Afifudin Idrus,
S.Ag. M.Pd.I selaku Kasi PD Pontren membentuk TIM EMIS Kabupaten Banyumas tahun
2017 yang tugasnya meng-input dan
mengolah data pendidikan keagamaan untuk selanjutnya disajikan dalam
bentuk EMIS Seksi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Banyumas. Selanjutnya Kepala
Seksi yang pernah menjabat Kepala MTs tersebut menyampaikan kepada pengasuh
pondok pesantren agar menindaklanjuti Program Pemutakhiran Pondok Pesantren
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren, dengan
cara mengajukan proposal kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Banyumas berisi permohonan pemutakhiran dan profil Pondok Pesantren, data
lembaga terkini dan melampirkan Fotocopy
SK Kemenkum HAM.. (gie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar